Dengan ini kami beritahukan :
Sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/KO.151/2026 tanggal 09 Februari 2026 perihal Persetujuan Permohonan Izin Pemindahan Alamat Kantor Pusat BPR, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh nasabah, mitra kerja/relasi bisnis beserta seluruh lapisan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026 akan dilaksanakan pemindahan alamat kantor Pusat PT. BPR Prima Tata Pratama dari:
Jl. Rotan No.76, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah
Pindah ke
Jl. Palang Merah No.27, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun
Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada nasabah akan dilaksanakan sepenuhnya di alamat baru mulai tanggal tersebut. Untuk itu segala administrasi surat menyurat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan operasional kantor agar dapat ditujukan ke alamat kantor baru.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Medan, 20 Februari 2026
Hormat Kami
PT. BPR Prima Tata Pratama
Marwato
Direktur Utama
Yanti
Direktur YMF Kepatuhan